Rekayasa Polisi Terungkap, Kris Akhirnya Bebas


Satu lagi rekayasa kasus oleh polisi berhasil terungkap. Kris Bayudi, pria berusia 27 tahun yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan anaknya akhirnya lepas dari jeratan hukum di detik-detik terakhir persidangan. Kris adalah seorang pegawai pabrik yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya setelah namanya disebut oleh Rahmat Awifi (26) yang sebelumnya dicokok terlebih dahulu atas tuduhan pembunuhan Hertati (35) dan ER (6), anaknya.

Jefri Moses Kam selaku kuasa hukum Kris Bayudi dari LBH Mawar Saron mengatakan Kris adalah korban rekayasa polisi. Rahmat sebelumnya mengaku merupakan aktor tunggal pembunuhan itu, namun setelah polisi menyiksanya karena mereka tidak percaya pengakuan tersebut, akhirnya disebutlah nama Kris Bayudi. Rahmat menyebut nama Kris Bayudi secara asal karena tak tahan atas siksaan polisi.

Tak lama kemudian, Kris langsung diamankan oleh aparat saat hendak bekerja. Kris tak mau mengaku begitu saja ketika diinterogasi polisi. Setelah mengalami siksaan yang sama beratnya dengan Rahmat, barulah ia menyerah. Terkait siksaan yang ia terima, Jefri menyebutkan aparat sempat mengolesi alat kelamin Kris dengan balsem sebanyak 2 kaleng. Bahkan, polisi menghantamkan tempat balsem ke kepala Kris sampai mengeluarkan darah.

Kris pun akhirnya membubuhkan tanda tangan di atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena tak mampu lagi bertahan. Tetapi angin keadilan bertiup ke arahnya ketika dalam sidang Rahmat akhirnya menarik semua pengakuannya. Ia mengaku di dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat bahwa Kris tidak terlibat dalam pembunuhan koper itu.

Hakim pun hanya menjatuhkan hukuman kepada Rahmat saja. Ia harus menjalani hidup di dalam jeruji besi selama 15 tahun karena perbuatannya. Sedangkan Kris langsung memeluk orangtuanya dan mengucap syukur setelah mendengar keputusan tersebut. “Masih ada keadilan di dunia ini,” ungkapnya penuh haru.

Kasus rekayasa yang dibuat oleh polisi ini menambah daftar hitam yang sebelumnya telah penuh dengan aksi tercela badan penegak hukum negara ini. Sebelumnya, seorang tukang ojek, Hasan Basri, direkayasa terlibat dalam kasus perampokan mobil. Ia divonis bebas setelah terbukti tak bersalah. Lalu ada seorang pemulung, Chairul Saleh, yang dituduh memiliki ganja. Chairul pun akhirnya lepas dari cengkeraman hukum hitam di persidangan.

Sumber: http://ciricara.com