Dir Reskrimum Polda NTT Ngaku Serius Tangani Kasus TKI


Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sam Kawengian, mempertanyakan kasus TKI mana yang tidak serius ditangani jajarannya. Pernyataan itu menanggapi permintaan anggta DPD RI asal NTT, Sarah Lery Mboeik, agar Propam Mabes Polri perlu memeriksa Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Sam Kawengian.

Kombes Pol Sam meminta Sarah Lery Mboeik untuk menunjukkan kasus mana yang tidak ditindaklanjuti jajarannya terkait persoalan TKI di NTT. "Apa salah saya. Semua laporan tentang kasus TKI sementara diproses. Sejauh ini kami serius menangani kasus-kasus TKI yang dilaporkan kepada Polda NTT," tegas Sam, kepada Pos Kupang, Sabtu (30/8/2014).

Disampaikan bahwa anggota DPD RI, Sarah Lery Mboeik melaporkannya kepada Propam Mabes Polri, Sam mempersilakannya. Sam kembali menegaskan persoalan TKI yang mana sehingga dirinya harus dilaporkan kepada Propam Mabes Polri.
Pasalnya, demikian Sam, sejauh ini tidak ada kasus TKI yang bermasalah dan terkait dengan dirinya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal daerah pemilihan NTT, Sarah Lery Mboeik, meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sam Kawengian.

Permintaan Sarah terkait pernyataan Kombes Pol Sam Kawengian, bahwa Propam Mabes Polri telah mengklarifikasi laporan Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik, terkait penghentian penyelidikan kasus 52 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditampung PT Malindo Mitra Perkasa (MMP).

Seperti diberitakan Pos Kupang (30/8/2014), Sam dalam penjelasannya kepada Pos Kupang, Jumat (29/8/2014) menyampaikan bahwa hasil klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan Propam Mabes Polri menunjukkan tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan Brigpol Rudy Soik.

Ia menjelaskan, karena tidak ada unsur pidana, maka kasus itu tidak diproses hukum lebih lanjut. Kesimpulan itu, lanjut Sam, diambil Propam Mabes Polri setelah tim turun ke Kupang pekan lalu.

"Saya minta Propam Mabes Polri periksa Dirkrimum, Sam Kawengian karena terindikasi mengabaikan sejumlah kasus TKI yang kami laporkan kepada Polda NTT. Saya siap dimintai keterangan terkait hal itu," tegas Sarah.

Sarah menyatakan, Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Sam Kawengian harus membuktikan kasus-kasus yang dihentikan itu memang pantas dihentikan karena alasan hukum, bukan karena unsur lain.

"Selama Dirkrimum Polda NTT tidak bisa membuktikan kasus TKI yang dilaporkan tidak cukup bukti, maka dia terindikasi menjadi akar masalahnya," tandas Sarah.
Sarah juga berharap agar kasus Brigpol Rudy Soik bisa menjadi momentum agar jajaran kepolisian, khususnya di Polda NTT berbenah diri menjadi profesional saat menangani kasus-kasus, termasuk kasus TKI.

Sumber: POS-KUPANG.COM