Lery Mboeik: Periksa Dirkrimum Polda NTT Terkait Kasus TKI Ilegal!


Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal daerah pemilihan NTT, Sarah Lery Mboeik, meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sam Kawengian.

Permintaan Sarah terkait pernyataan Kombes Pol Sam Kawengian, bahwa Propam Mabes Polri telah mengklarifikasi laporan Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik, terkait penghentian penyelidikan kasus 52 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditampung PT Malindo Mitra Perkasa (MMP).

Seperti diberitakan Pos Kupang (30/8/2014), Sam dalam penjelasannya kepada Pos Kupang, Jumat (29/8/2014) menyampaikan bahwa hasil klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan Propam Mabes Polri menunjukkan tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan Brigpol Rudy Soik.

Ia menjelaskan, karena tidak ada unsur pidana, maka kasus itu tidak diproses hukum lebih lanjut. Kesimpulan itu, lanjut Sam, diambil Propam Mabes Polri setelah tim turun ke Kupang pekan lalu.

"Saya minta Propam Mabes Polri periksa Dirkrimum, Sam Kawengian karena terindikasi mengabaikan sejumlah kasus TKI yang kami laporkan kepada Polda NTT. Saya siap dimintai keterangan terkait hal itu," tegas Sarah.

Sarah menyatakan, Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Sam Kawengian harus membuktikan kasus-kasus yang dihentikan itu memang pantas dihentikan karena alasan hukum, bukan karena unsur lain.

"Selama Dirkrimum Polda NTT tidak bisa membuktikan kasus TKI yang dilaporkan tidak cukup bukti, maka dia terindikasi menjadi akar masalahnya," tandas Sarah.
Sarah juga berharap agar kasus Brigpol Rudy Soik bisa menjadi momentum agar jajaran kepolisian, khususnya di Polda NTT berbenah diri menjadi profesional saat menangani kasus-kasus, termasuk kasus TKI.

"Kasus yang dibuka Rudy Soik harus menjadi momentum agar polisi berbenah diri. Bahwa sebenarnya ada polisi di dalam internal yang tidak suka dengan permainan atasan mereka, dengan mem-beckingi mafia itu. Saya sudah banyak melaporkan kasus human trafficking (perdagangan manusia) kepada Dirkrimum Polda NTT. Namun tidak ada yang diproses sampai tuntas," kata Sarah.

Sumber: http://kupang.tribunnews.com/2014/09/01/periksa-dirkrimum-polda-ntt-terkait-kasus-tki-ilegal