LPSK: Polri Harus Jamin Rudy Soik


Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, mengatakan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus memberikan jaminan tidak menjatuhkan sanksi terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik karena dikhawatirkan akan memudarkan keberanian petugas kepolisian lainnya untuk mengungkapkan dugaan penyelewengan yang terjadi di lingkungan kerjanya.

"LPSK meminta kepada kepolisian untuk tidak menjatuhkan hukuman kepada Rudy Soik karena keberaniannya membongkar dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerjanya," tegas Edwin, dalam rilis LPSK yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu (30/8/2014).

Sebelumnya, jelas Edwin, LPSK pada Rabu (27/8/2014) mendampingi Brigpol Rudy Soik ketika menjalani gelar perkara di Badan Reserse Kriminal Markas Besar (Bareskrim Mabes) Polri.

Menurut Edwin yang mewakili LPSK dalam gelar perkara itu, Bareskrim memutuskan untuk melanjutkan kembali penyidikan kasus yang ditangani oleh Brigpol Rudy Soik serta melakukan supervisi atas kasus tersebut.

Edwin menyampaikan, sebagai institusi yang diberikan mandat oleh Undang-Undang No: 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap whistleblower di lingkungan Polri.

Edwin juga mengatakan, LPSK menginginkan Kepala Kepolisian RI memberikan penghargaan kepada Brigpol Rudy Soik yang dinilai berani mengungkap dugaan praktik penyimpangan dalam penanganan kasus 26 orang dari 52 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal NTT yang diduga ilegal.

"Bila semangat Kapolri adalah upaya untuk meningkatkan profesional dan integritas institusi, maka orang seperti Brigpol Rudy harus mendapatkan reward (penghargaan)," kata Edwin.

LPSK memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Sutarman untuk memerintahkan jajarannya menggelar perkara atas laporan penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT Brigpol Rudy Soik,atas dugaan penghentian kasus penyidikan TKI ilegal oleh atasannya.

Menurut Edwin, kebijakan tersebut patut diberikan pujian karena dinilai merupakan terobosan yang dilakukan oleh pemimpin institusi Polri. Edwin juga memberikan apresiasinya kepada Brigpol Rudy Soik yang berani mengungkap dugaan praktik penyimpangan di lingkungan kerjanya.

Polri, lanjut Edwin, harus menjadikan kasus Rudy ini sebagai momentum untuk menciptakan kebijakan pengawasan dan sistem whistleblower yang sistematis dan terukur di internal mereka.

"Ini merupakan preseden yang positif bagi Kepolisian dan ke depannya Polri tidak hanya menindaklanjutinya secara ad hoc, tetapi dirumuskan dalam kebijakan institusi dalam rangka pengawasan dan pembenahan untuk menunjang profesionalisme dan integritas Polri," kata Edwin.

Sumber: http://kupang.tribunnews.com/2014/08/31/lpsk-polri-harus-jamin-rudy-soik