Mabes Polri Klarifikasi Kasus Brigpol Rudy


Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah mengklarifikasi laporan Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik terkait penghentian penyelidikan kasus 52 calon tenaga kerja Indonesia yang ditampung PT Malindo Mitra Perkasa (MMP).

Hasil klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan Propam Mabes Polri menunjukkan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sam Kawengian, mengatakan hal itu di Mapolda NTT, Jumat (29/8/2014). Ia menjelaskan, karena tidak ada unsur pidana, maka kasus itu tidak diproses hukum lebih lanjut.

Kesimpulan itu, lanjut Sam, diambil Propam Mabes Polri setelah tim turun ke Kupang pekan lalu. Tak hanya itu, demikian Sam, tim dari Divisi Propam Mabes Polri juga melakukan klarifikasi ke PT MMP di Jakarta dan cabangnya di Kupang.

Setelah pemeriksaan dan klarifikasi, jelas Sam, tim tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Dengan demikian, lanjutnya, jajarannya tidak menindaklanjuti proses hukum dengan pidana umum seperti dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Tentang keberadaan PT MMP, Sam menjelaskan, sudah dua kali perusahaan itu dilaporkan terkait dugaan kasus perdagangan orang. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, tidak ditemukan unsur tindak pidana.

"Terakhir ditangani Polres Kupang Kota. Hasilnya juga tidak ditemukan unsur tindak pidana," kata Sam.

Mengenai hadirnya Direktris PT MMP mengisi acara dalam perayaan HUT Polri di Mapolda NTT beberapa waktu lalu, Sam mengatakan, keluarga besar Direktris PT MMP juga berasal dari kalangan polisi.

Untuk itu, tegas Sam, sangat wajar bila direktris perusahaan tersebut tampil mengisi acara lantaran keluarga besarnya juga polisi. Bahkan, lanjutnya, direktris PT MMP itu saat ini sudah menjadi istri sah dari salah satu perwira polisi yang bertugas di Jakarta.
Ditanya informasi adanya penyekapan 36 orang calon TKI di PT MMP di Depok, Sam mengatakan, ia sudah koordinasi dengan Polres Depok. Hasilnya, tidak ada penyekapan terhadap 36 orang calon TKI yang dikabarkan pihak lain.

Ia membenarkan ada satu calon TKI dari Kupang yang kabur dari tempat penampungan. Calon TKI itu kabur lantaran mengikuti suaminya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Kupang Kota dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor.

Sumber: http://kupang.tribunnews.com/2014/08/30/mabes-polri-klarifikasi-kasus-brigpol-rudy