Polda Metro Tangkap Bos Akun Trio Macan Raden Nuh


Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menangkap Raden Nuh yang diduga sebagai salah satu dedengkot operator akun twitter Trio Macan 2000 @TM2000Back. Raden ditangkap terkait kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan akun anonim kontroversial itu.

"Pada hari Minggu, tanggal 2 November 2014 pukul 01.00 Wib telah ditangkap Raden Nuh di rumah kos Jalan Tebet Barat Dalam 5, Tebet, Jakarta Selatan atas dugaan tindak Pemerasan dan TPPU pelapor atas nama Abdul Satar," demikian pesan singkat Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Sandi Nugroho, yang diterima Rimanews, di Jakarta, Minggu (2/11).

Sandi menjelaskan penangkapan dedengkot akun Trio Macan itu dilakukan oleh tim cyber kriminal khusus (krimsus) Polda Metro Jaya. Menurut dia, dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) disita sejumlah barang bukti yang mengidentifikasikan Raden sebagai operator akun Trio Macan.

"Di TKP dilakukan penyitaan beberapa alat komunikasi, dan tersangka juga sebagai  pemilik akun Twitter Trio Macan 2000 @TM2000Back," tandas perwira polisi berpangkat melati dua itu.

Menurut Sandi, penangkapan Raden Nuh ini merupakan kelanjutan dari penangkapan salah satu terduga operator Trio Macan lainnya atas nama Edi Saputra di lokasi yang sama, kantor salah satu media online, Senin pekan lalu.

Edi ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu petinggi PT Telkom, berinisial AP. Kasus ini berawal ketika pelapor AP dan Edi melakukan pertemuan, pada tanggal 16 Oktober 2014 lalu. Modusnya, Edi mengirim link postingan berita-berita Trio Macan ke AP melalui SMS dan meminta bayaran sejumlah uang jika ingin pemberitaan tersebut dihentikan.

Korban pun pura-pura sepakat agar berita fitnah dan pencemaran nama baik itu tidak diposting terus dengan mengirimkan uang sebesar Rp 50.000.000. Pelapor selanjutnya mengadu ke polisi dan setelah tersangka mengambil uang transferan, tim cyber krimsus Polda Metro langsung membekuk pelaku di sebuah rumah merangkap kantor di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (27/10) lalu.

Setelah polisi menangkap Edi, masuk kembali laporan polisi terkait kasus serupa. Pelapornya atas nama Abdul Satar. Pelapor membuat laporan dengan nomor LP/3931/X/2014/PMJ/ Dit. Reskrimsus, tertanggal 29 Oktober 2014. Kerugiannya mencapai Rp358.800.000. yang berujung pada penangkan Raden Nuh.

Sumber: Rimanews