RN Sang Pemilik Akun @TM2000Back Resmi Ditahan


Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan salah satu pemilik akun @TM2000Back, RN, atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). RN resmi ditahan polda malam ini.

"Jadi ditahan, karena dia kan sudah jadi tersangka," kata Kuasa Hukum RN, Junaidi, di depan kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Minggu (2/11/2014) malam.

Menurut Junaidi, RN dikenakan dua pasal. Pasal pertama yakni Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejak ditangkap Minggu dini hari, lanjutnya, kliennya itu diperiksa oleh penyidik. Ada sekitar puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik. "Enggak banyak, ada 20 lebih," ujar Junaidi.

RN ditangkap petugas pada Minggu (2/11/2014) dini hari atas kasus dugaan pemerasan. Petugas menangkap RN di kosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari tempat RN, petugas turut menyita sejumlah barang bukti.

Sumber: KOMPAS