Polisi Ingin Geledah Rumah, Warga Bisa Undang Ketua RT


Pengalaman tidak menyenangkan dari seorang warga beredar di media sosial. Warga itu mengaku didatangi dua oknum polisi yang mengaku akan menggeledah rumah lantaran warga itu dituduh memiliki barang bukti narkoba. Namun, karena tidak merasa menyimpan narkoba dan mencium gelagat yang tidak benar dari oknum polisi tersebut, warga itu pun menolaknya.

Supaya tidak menjadi korban dari oknum polisi "nakal" yang hendak menggeledah rumah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul menyarankan warga untuk mengundang Ketua RT masing-masing.

"Ketua RT bisa dipanggil sebagai saksi penggeledahan. Atau jika susah, tetangga terdekat juga bisa," kata Martinus, Rabu (28/1/2015). Martinus juga menyarankan supaya warga dapat menyimpan nomor polisi Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas).

Ini supaya jika kedatangan oknum polisi nakal, warga bisa segera menghubunginya. Penggeledahan, kata dia, bisa dimulai jika saksi atau Babinkamtibnas sudah datang.

Martinus menegaskan, polisi yang benar ditugaskan untuk melakukan penggeledahan tidak akan ada upaya pemaksaan atau perusakan. "Jika memang ada, pemilik rumah dapat melaporkannya. Bahkan tidak perlu membuka pintu," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Menurut dia, polisi yang ingin melakukan penggeledahan rumah juga harus dapat menunjukkan empat hal, yaitu surat tugas, surat penggeledahan, surat penyitaan, dan tanda pengenal kepada pemilik rumah.

Sumber: KOMPAS.com