3 Pernyataan Polisi Soal Rekayasa Kasus Narkoba yang Diungkap MA


Mahkamah Agung (MA) membebaskan dua terdakwa kasus narkotika yang melilit Rudy Santoso (41) dan Ket San (21). Majelis Hakim Agung menilai keduanya merupakan korban rekayasa penyidik kepolisian.

Dalam beberapa pertimbangan majelis hakim, Rabu (8/1/2014), mempertanyakan tokoh misterius seperti Susi dalam kasus Rudy. Majelis juga mempertanyakan saksi netral seperti ketua RT atau ketua RW dalam kasus Rudy dan Ket San.

Kritik pedas pun terlontar dari Koordinator Eksekutif Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Haris Azhar. Menurut Haris, rekayasa kasus dilakukan untuk memenuhi anggaran operasional.

"Itu modus umum, jebak menjebak orang kecil. Apa target polisi? Biasa untuk sekedar memenuhi target penanganan kasus di setiap satuan atau unit kerja," kata Haris, Jumat (3/1) lalu.

Pihak kepolisian angkat bicara menanggapi hal ini. Sedikitnya ada tiga pernyataan yang terlontar, seperti berikut ini:

1. Mempertanyakan Putusan MA

Dalam kasus yang menjerat sales obat nyamuk Rudi, polisi mempertanyakan vonis bebas majelis hakim agung. Walau begitu, pihak kepolisian mengaku menghormati vonis yang sudah inkrah itu.

"Itu Mahkamah Agung kenapa vonis bebas? Tapi kita hormati putusan hakim," ujar Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Senin (6/1).

Pernyataan Boy bertentangan dengan putusan MA yang menyatakan barang bukti sabu 0,2 kg adalah jebakan. Sabu tersebut diselipkan Susi, perempuan misterius yang menghilang hingga sekarang.

"Kan sudah ada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang menyatakan (Rudy) bersalah. Tapi kita hormati pendapat hakim. Dan ingat, narkoba di negara kita musuh nomor satu," ujar Boy.

2. Tak Ada Sanksi

Walau majelis hakim agung menyatakan secara terbukti Rudy dan Ket San korban rekayasa, namun tak ada sanksi yang akan diberikan ke penyidik kasus itu. Polri mengaku proses penyidikan sudah sesuai prosedur.

"Tidak ada (sanksi) kecuali penyidik nyata-nyata melakukan pelanggaran dalam prosesnya. Tapi ini clear," kata Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Senin (6/1) lalu.

Terkait tes urine, menurut Polri bukan alat bukti wajib yang harus dilakukan kepada tersangka kasus narkoba. Bukti berupa barang narkoba yang menjadi bukti utama sehingga tak perlu proses tes urine.

"Bukan alat bukti wajib kalau ada padanya barang bukti yang kuat. Memang SOP nggak ada (tes urine) salah satu yang dapat mendukung, orang itu pengguna. Kalau ada padanya alat bukti lain, ada barang itu dan ia menguasai, tes urine cuma pendukung," ujar Boy.

3. Janji Dirnarkoba Polri

Isu rekayasa kasus narkoba ini rupanya membuat Direktur Narkoba Polri Brigjen Arman Depari geram. Ia berjanji akan menindak tegas penyidik di satuan narkoba yang merekayasa kasus.

"Saya tindak tegas," kata Arman di Jakarta, Selasa (7/1).

Selain kasus Rudi dan Ket San yang sudah inkrah, masih ada kasus yang menjerat Vanny Rossyane, mantan pacar bandar narkoba Freddy Budiman. Ada tokoh yang tidak diketahui wujudnya sampai kasus Vanny kini telah berada di meja hijau.

"Kita nggak ada rekayasa kasus, kita menindak sesuai prosedur," ujar Arman menanggapi dugaan Vanny juga korban rekayasa.