Rekayasa Kasus Narkoba, Polisi Tak Mengetes Urine Rudy


Penjebakan polisi terhadap sales obat nyamuk, Rudy Santoso (41), diungkap Mahkamah Agung (MA). Setelah penggerebekan dan penangkapan di tempat kosnya, ternyata polisi tidak melakukan tes urine terhadap Rudy.

Penggerebekan itu dilakukan 7 Agustus 2011 sore. Sebelumnya, ada perempuan misterius menyelinap terlebih dahulu ke kamar Rudy untuk menaruh sabu-sabu 0,2 gram di toilet. Anehnya, usai digerebek, Rudy tidak dilakukan tes urine. Hal ini yang jadi bukti kuat pembebasan Rudy oleh MA.

"Ternyata tidak dilakukan pemeriksaan urine kepada terdakwa untuk dapat memperkuat penemuan alat bukti oleh polisi, apakah terdakwa sebagai sekadar orang yang menyimpan barang bukti untuk dirinya sendiri sesuai dakwaan. Sehingga dakwaan jaksa tidak cukup bukti," jelas majelis kasasi terdiri dari hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro sebagai hakim anggota, sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (3/1).

Menurut MA, pengakuan keempat polisi yang menggerebek Rudy harus dibuktikan dengan alat bukti lain. Apalagi, dalam penggerebekan itu tidak dihadiri orang dari luar polisi seperti ketua RT dan lainnya.

"Janggal, saat ditangkap saya tidak dilakukan tes urine. Padahal tes urine wajib dilakukan," ujar Rudy dalam memori kasasinya.

Rudy mendekam di penjara usai ditangkap. Dia dituduh mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Pengadilan Negeri Surabaya pada 1 Maret 2012 menghukum Rudy empat tahun penjara dan Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkannya pada 22 Mei 2012. Namun, MA membongkar rekayasa yang dilakukan polisi dan Rudy bebas.

Menelusuri Jejak Rudy

Sementara itu, menelusuri jejak Rudy, rumah berlantai dua berwarna cokelat yang berjarak sekitar 50 meter dari Jalan Rungkut Asri, Surabaya, terlihat sepi. Tiga tahun lalu, di rumah itu rekayasa kasus terhadap sales obat nyamuk tersebut dilakukan.
"Cari siapa, Mas?" kata seorang perempuan paruh baya dari balik jendela, Jumat (3/1).

Saat dikatakan mencari Rudy, wanita tersebut mengatakan Rudy tak lagi kos di rumah tersebut sejak ditangkap pada 7 Agustus 2011. "Pak Rudy sudah tidak di sini sejak itu. Saya tidak tahu di mana sekarang," ujarnya.

Begitu pula saat menelusuri rumah Rudy di Kabupaten Tuban. Rumah di Jalan Ngemplak Rt4 RW I, Kelurahan Sidorejo, itu juga terlihat sepi.

Beberapa tetangga mengatakan Rudy sudah tidak lagi tinggal di rumah itu. Menurut seorang wanita yang enggan menyebut namanya, Rudy sudah lama pindah ke Probolinggo. Sayangnya, wanita itu tak mengetahui alamat Rudy di Probolingggo.

Polda Jatim: Itu Tugasnya Jaksa

Sedangkan Polda Jatim, menanggapi santai putusan MA yang membebaskan sales obat nyamuk, Rudy Santoso, dari hukuman empat tahun penjara, dengan mengatakan itu bukan lagi kewenangan polisi.

"Kalau sampai sidang, itu sudah bukan tugas polisi lagi. Kalau banding atau PK tugasnya jaksa. Kalau terkait dia bebas bukan kewenangan kita lagi," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim, AKBP Bambang Tjahyo Bawono, Jumat (3/1).

Bambang menambahkan, dalam kasus Rudy, dia menilai pihak penyidik sudah melakukan upayanya mengungkap sebuah kasus. Bahkan, kata dia, vonis di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya menunjukkan berkas penyidikan yang dibuat penyidik sudah benar.

"Jika melihat dari dua vonis yang dijatuhkan dua pengadilan sudah membuktikan semua bukti dan pasal yang disangkakan," imbuhnya.

Bambang juga mengatakan, pihak keluarga maupun Rudy bisa mengajukan praperadilan jika dalam penangkapan tidak melibatkan pengurus RT/RW setempat.

"Itu diatur dalam UU. Kalau tidak sesuai prosedur bisa melayangkan praperadilan, tapi kan tidak dilakukan sehingga jaksa peneliti menyatakan lengkap," tandasnya. (asp/zai-dnl ant)