MA: Polisi Seringkali Melakukan Penjebakan atau Rekayasa Kasus Narkoba


Mahkamah Agung (MA) menyatakan polisi seringkali melakukan penjebakan atau rekayasa kasus narkoba. Terakhir, polisi menjebak mahasiswa di Aceh yang dituduh memiliki 50 gram ganja di kandang kambing.

"Sudah menjadi notoire faiten bahwa dalam pemberantasan narkotika polisi seringkali melakukan penjebakan/rekayasa terhadap barang bukti seolah-olah milik terdakwa," kata Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam putusan nomor 401 K/Pid.Sus/2012 sebagaimana dilansir websitenya, Selasa (19/8/2014).

Pernyataan itu terkait kasus yang menimpa Safriel Ilham. Polres Aceh Jaya menuduh Safriel membeli paket ganja seharga Rp 400 ribu kepada Simeng dan Sidi. Namun kedua nama itu hingga kini tidak ditangkap polisi.

Saat digerebek di rumah ayahnya di Desa Langgoeng, Kecamatan Meureuboe, Aceh Barat, polisi menggeledah sepeda motor Safriel tetapi tidak ditemukan ganja. Lalu Safriel dibawa ke kandang kambing milik orang tua terdakwa dan ditemukan narkotika jenis ganja. Padahal Safrizal tidak pernah menunjukkan di mana ganja tersebut disembunyikan. Sehingga menjadi tanda tanya mengapa polisi tahu ada ganja di kandang kambing tersebut.

"Praktik penegakan hukum yaitu penggeledahan/penggerebekan, pihak kepolisian seringkali menggunakan orang lain (undercover buy) yang berperan menjebak pelaku dengan berbagai cara. Misalnya menyimpan barang bukti di tempat tertentu sehingga seolah-olah milik terdakwa. Bahkan petugas sendiri seringkali melakukannya," ucap putusan yang diketok oleh trio hakim agung Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro.

"Hal ini terbukti dalam berbagai perkara," sambung ketiganya dengan suara bulat.

Di persidangan, jaksa menuntut Safrizal untuk dihukum 6 tahun penjara. Safrizal pun mengajukan pledoi dan menolak mentah-mentah tuntutan itu. Ternyata pledoi tersebut dikabulkan pada 22 Agustus 2011. Pengadilan Negeri (PN) Calang membebaskan Safrizal dari seluruh dakwaan (virsjpraak).

Atas hal itu, jaksa pun mengajukan kasasi. Tapi bukannya dikabulkan, MA malah membuka seluruh kejanggalan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi dan jaksa.

"Tidak ada hubungan kausul atau kepemilikan antara terdakwa dengan keberadaan ganja di kandang kambing tersebut," cetus majelis hakim.

Sumber: detikNews