Rekayasa Kasus Narkoba oleh Polisi Kembali Terungkap!


Rekayasa kasus narkoba oleh polisi kembali terungkap. Kali ini rekayasa kasus dilakukan oleh oknum Polres Banjarmasin kepada warga Kabupaten Tanah Laut, M Yusuf (39).

Kasus bermula saat Kanit 3 Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Suryanti menerima informasi ada pesta sabu di Kamar 102 Filips Homestay pada 12 September 2012. Atas informasi itu, Suryanti memerintahkan anak buahnya, Wisnu dan Rahmatullah untuk mengecek lokasi.

Keduanya disambut oleh Iwan yang membukakan pintu dan Wisnu langsung masuk mengamankan Yusuf. Namun terjadi perlawanaa oleh Yusuf sehingga terjadi pergumulan antara Wisnu dengan Yusuf. Dalam kondisi itu, Rahamtullah membantu Wisnu sehingga Iwan berhasil kabur.

10 Menit kemudian, Yusuf berhasil diamankan dan digelandang ke markas polisi. Pada 18 Desember 2012, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menghukum Yusuf dan dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin pada 5 Februari 2013.

Namun benarkah cerita versi jaksa yang dikuatkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding itu? Di tingkat kasasi, rekayasa itu pun terbongkar.

"Menurut Wisnu, yang mengejar Iwan adalah Rahmatullah. Sedangkan menurut Rahmatullah, yang mengejar Iwan adalah Wisnu. Pada bagian lain, keduanya menerangkan mereka mengejar Iwan bersama-sama. Faktanya, Iwan dan Rahmatullah sama-sama menangkap Yusuf, tidak ada yang mengejar Iwan. Karenanya kesaksian para polisi penyidik tersebut adalah kesaksian rekayasa semata," kata majelis kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (11/6/2014).

Kejanggalan lain, penggeledahan hanya dilakukan oleh Wisnu dan Rahmatullah yang keduanya anggota polisi. Keduanya menerangkan ada sabu di atas meja yang sudah terbuka beserta alat hisapnya. Namun keanehan muncul yaitu Wisnu menyatakan Yusuf saat ditangkap tengah memegang alat hisap sabu, sedangkan Rahmatullah menerangkan alat hisap sabu ada di atas meja.

Sumber: detikNews