Perjalanan Kasus Yusuf, Korban Rekayasa Narkoba oleh Polisi


Satu per satu kasus rekayasa narkoba oleh polisi terus terungkap. Seperti yang dilakukan kepada Rudy Santoso, Ket San, Chairul Saleh, Abidin dan terakhir M Yusuf. Warga Kalimantan Selatan (Kalsel) itu sempat dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Berikut perjalanan kasus yang menimpa warga Jalan Pangeran Antasari Rt 14/1 Desa Kebun Raya, Kintap, Tanah Laut, itu seperti dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (11/6/2014):

12 September 2012
Yusuf ditangkap di kamar 102 Filips Homestay, Banjarmasin, pada 12 September 2012. Saat digerebek, Iwan yang bersama Yusuf berhasil kabur. Lantas Yusuf digelandang ke Mapolrestabes Banjarmasin dan dites urine. Tapi tes urine ini penuh kejanggalan karena urine harus dikirim ke Surabaya. Iwan hingga kini masih misterius dan belum tertangkap.

13 September 2012
Yusuf dijebloskan ke sel Polres

22 Oktober 2012
Penahanan dilanjutkan oleh jaksa

21 November 2012
Penahanan dilanjutkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri

4 Desember 2012
Jaksa menuntut Yusuf dihukum selama 5 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta. Jika tidak mau membayar denda diganti 6 bulan penjara.

18 Desember 2012
PN Banjarmasin menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta. Jika tidak mau membayar denda diganti 3 bulan penjara

5 Februari 2013
Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin menguatkan putusan PN Banjarmasin

19 Desember 2012
Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperpanjang masa penahanan Yusuf

4 Maret 2013
Ketua MA memperpanjang masa penahanan Yusuf

18 Maret 2013
Yusuf mengajukan kasasi

28 Mei 2013
MA membebaskan Yusuf dan memulihkan kedudukan dan harkat martabat Yusuf.

Sumber: detikNews