Terungkap! Rekayasa Narkoba ke Mahasiswa dengan Ganja di Kandang Kambing


Mahkamah Agung (MA) kembali mengungkap rekayasa narkoba yang dilakukan oleh polisi. Kali ini dilakukan oleh Polres Aceh Jaya kepada mahasiswa Safriel Ilham.

Versi jaksa, kasus bermula saat Safriel bersama Simeng (DPO) pergi ke Meulaboh pada 13 Maret 2011. Tujuannya untuk menemui Sidi (DPO) di Desa Langgoeng, Kecamatan Meureuboe, Aceh Barat, untuk membeli ganja.

Safriel lalu memberi uang Rp 400 ribu kepada Simeng dan uang itu diserahkan ke Sidi dan ganja seberat 3 ons berpindah tangan. Setelah itu mereka pulang dan ganja itu lalu dibagi menjadi 6 paket dan dijual eceran.

Dua hari setelahnya, polisi dari Polres Aceh Jaya menangkap Safriel di rumah orang tuanya. Setelah digeledah tidak ditemukan ganja, lantas polisi menyasar kandang kambing dan menemukan sisa paket sebanyak 4 paket ganja. Atas dasar itu, Safriel lalu dibawa ke Mapolres dan kasusnya pun bergulir ke meja hijau. Nah, benarkah kisah jaksa tersebut?

Di persidangan, pertarungan fakta dan alat bukti pun terjadi. Jaksa menuntut Safrizal untuk dihukum 6 tahun penjara. Safrizal pun mengajukan pledoi dan menolak mentah-mentah tuntutan itu. Ternyata pledoi tersebut dikabulkan pada 22 Agustus 2011. Pengadilan Negeri (PN) Calang membebaskan Safrizal dari seluruh dakwaan (virsjpraak).

Atas hal itu, jaksa pun mengajukan kasasi. Tapi bukannya dikabulkan, MA malah membuka seluruh kejanggalan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi dan jaksa.

"Pada saat polisi membuka jok sepeda motor terdakwa, polisi tidak menemukan apa-apa. Lalu terdakwa dibawa ke kandang kambing milik orang tua terdakwa dan ditemukan narkotika jenis ganja," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (18/8/2014)

Sumber: detikNews