Amburadul! Korban Rekayasa Oknum Polisi Cuma Diganti Rugi 3 Juta!


Amburadul! Korban rekayasa Polisi cuma di Ganti 3 Juta sesuai UU yang berlaku! Malangnya, sudah hilang kegadisan karena menjadi korban pemerkosaan malah sudah menjadi tersangka, hal ini belakang diketahui sang oknum Polisi mengajak korban perkosaan untuk berdamai, tragisnya korban kemudian dijadikan tersangka.

AN, gadis 19 tahun, harus menanggung beban psikis yang luar biasa. Dia menjadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh CK. Namun, belakangan, AN malah menjadi tersangka perusakan kamera.

Diakui paman AN, CK sempat mengajak damai lewat surat yang dikirimkan melalui kurir pada Desember 2013 lalu. Pihak AN dengan tegas menolak permintaan damai tersebut.

Paman AN pun membeberkan isu surat perdamaian yang dikirimkan pelaku. Berikut isi surat pernyataan damai tersebut:

- Pihak pertama dan pihak kedua, telah sepakat melakukan perdamaian atas pelaporan tersebut yang akan dilanjutkan dengan pencabutan laporan pengaduan yang kami lakukan di Polres Jakarta Timur. Serta sepakat dan berjanji untuk saling memaafkan, dan tidak akan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun di kemudian hari atas kasus yang kami laporkan.

- Demikian surat perdamaian ini kami buat di atas materai Rp 6 ribu rangkap dua. Dengan ketentuan yang sama dan kami buat dengan kesadaran dan tanggung jawab hukum, tanpa ada paksaan satu sama lain, untuk menjadi pedoman bagi kami, dan pihak yang berkepentingan.

Di bagian akhir surat tersebut, ada sejumlah tempat yang sengaja disiapkan untuk ditandatangi oleh pihak pertama dan pihak kedua. Pihak pertama telah membubuhi tandangan atas nama CK dan JTP selaku saksi pihak pertama.

Sementara pihak kedua atas nama AN dan pamannya. Namun, keduanya tidak menandatangani surat tersebut. Tak hanya itu, di bagian nama korban juga sudah ditempelkan materai enam ribu.

Sayangnya korban hanya di ganti rugi sesuai PP no. 27 tahun 83, yang mengatur ganti rugi korban rekayasa polisi Hanya 3 juta.

Masa polisi seenaknya nangkep orang terus rekayasa bukti dan kasus cuman dihukum denda maksimum 3 juta

PP no. 27 tahun 83, Pasal 9

(1) Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

(2) Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah).

Duh, malang nian tinggal di Indonesia.

Pantas saja #teroristainment merajalela, lha wong sang polisi di kenakan denda cuma 3 juta rupiah kalo telah merekayasa kasus, tak sebanding dengan nyawa saudara kita umat Islam yang telah menjadi aksi brutal demi menaikkan gaji dan pangkat sang oknum polisi dan densus 88.

Ini Rekaman Kasus Rekayasa Polisi Lainnya

Beberapa Kisah Korban Rekayasa Polisi: Disiksa Hingga Diperas Rp 100 Juta

Mahkamah Agung (MA) membongkar berbagai rekayasa polisi di kasus narkoba. Namun Kapolri Jenderal Sutarman meminta masyarakat supaya tidak terlalu terburu-buru memvonis ada rekayasa di kasus tersebut.

“Jangan vonis ada rekayasa, kita akan cek Propam dan Profesi apakah ada pelanggaran atau bukan,” kata Jenderal Sutarman menanggapi putusan MA tersebut.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan tidak akan memberikan sanksi kepada anggotanya meski vonis pengadilan yang berkekuatan hukum menegaskan jika ada rekayasa kasus.

Berikut catatan rekayasa polisi dalam mengungkap perkara di berbagai kasus dengan manghalalkan segala cara yang terangkum dalam catatan detikcom, Kamis (9/1/2014):

1. Krisbayudi

Karyawan pabrik Krisbayudi dituduh polisi terkait pembunuhan sadis yang dilakukan Rahmat terhadap Hertati (35) dan anaknya ER (6) pada 14 Oktober 2011. Kris Bayudi yang tidak tahu menahu kasus tersebut dibekuk aparat Polda Metro Jaya di parkiran pabrik di Cilincing Jakarta Utara.

Usai digelandang ke Polda Metro Jaya, Kris Bayudi lalu disiksa untuk mengakui skenario cerita pembunuhan versi polisi. Tidak hanya itu Kris juga disiksa oleh sesama tahanan.

Alat kelamin Kris diolesi balsem 2 kaleng. Usai diolesi, tempat balsem yang terbuat dari kaca lalu dihantamkan ke kepala Kris hingga berdarah. Mendapat perlakuan seperti ini, Kris akhirnya tidak tahan dan mengaku dirinya terkait dalam pembunuhan mayat dalam koper itu. Di bawah tekanan tersebut, akhirnya Kris menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saat sidang perdana di PN Jakut, Rahmat tiba-tiba mengaku kepada majelis hakim dia melakukannya seorang diri. Akhirnya, majelis hakim PN Jakut membebaskan Kris dan menyatakan BAP tersebut batal demi hukum.

2. Chairul Saleh

Pemulung di bantaran rel kereta api Kemayoran, Chairul Saleh ditangkap orang tak dikenal pada 3 September 2009 dan diseret ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.

Lalu Saleh dipaksa untuk mengakui memiliki ganja yang ada di tenda tempatnya berteduh di bantaran rel. Namun Saleh tetap berkeyakinan dirinya tidak pernah memiliki barang haram tersebut. Selain itu, dia juga tak pernah mengaku diperiksa untuk BAP dan menandatangai BAP tersebut.

Seiya sekata dengan polisi, lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roland, menuntut Chairul dengan hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 3 juta subsider 3 bulan. Chairul Saleh dianggap bertanggung jawab atas pemilikan ganja 1,6 gram yang ditemukan di dekat dia duduk di bantaran rel Kereta Api Kemayoran.

Namun majelis hakim mematahkan semua tuduhan polisi dan jaksa. Pada 3 Mei 2010, PN Jakpus membebaskan Chirul Saleh dan menyatakan BAP gugur.

Buntutnya, sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama satu tahun. Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari

3. Sarmidi

Warga Demak, Jawa Tengah, Sarmidi dijebloskan ke penjara pada 12 Desember 2011 karena dituduh memiliki ganja. Buruh serabutan itu dipaksa untuk melakukan transaksi narkoba oleh oknum polisi yang menyamar. Akan tetapi proses pemeriksaan di tingkat kepolisian banyak terjadi kejanggalan dan pelanggaran. Mulai dari dugaan penyiksaan Sarmidi, dugaan rekayasa BAP dan surat penangkapan, sampai pada P21 dan disidangkan pada Pengadilan Negeri Semarang.

Vonis 5 tahun penjara diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, yang kembali dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, dengan pertimbangan yang juga janggal. Sarmidi lalu mengajukan kasasi dan MA membebaskan Sarmidi.

4. Rudy Santoso

Sales obat nyamuk Rudy Santoso digerebek polisi dari Ditreskoba Polda Jawa Timur di kos-kosannya di Jalan Rungkut Asri, Surabaya, pada 7 Agustus 2011 sore. Sebelum digerebek, menyelinaplah Susi ke kamar Rudy. Identitas Susi hingga kini masih misterius karena dibiarkan pergi oleh polisi. Diduga, sabu tersebut ditaruh Susi di toilet kamar kos Rudy.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum Rudy selama 4 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding. Namun MA membongkar kasus tersebut dan membebaskan Rudy karena proses penyidikan tidak benar.

“Keterangan 4 polisi yang menangkap dan menggeledah Rudy seragam dan tidak didukung dengan keterangan saksi dari luar atau bukan petugas yang netral dan objektif seperti Ketua RT, Ketua RW dan sebagainya,” demikian pertimbangan majelis kasasi.

5. Ket San

Ket San ditengkap polisi saat tengah mengendarai sepeda motor di Sambas, kalimantan Barat. pada 20 Juni 2009 menjelang malam. Saat itu, Ket San tengah mengendarai sepeda motor Honda Supra nopol KB 2449 PJ yang hendak pulang ke rumahnya. Dalam perjalanan pulang itu, Ket San dibuntuti dua orang anggota polisi, Pranoto dan Sugianto.

Saat Ket San melewati Jalan Raya Parit Baru, dua orang polisi itu menembakkan senjata api ke udara dan meminta Ket San berhenti. Versi penyidik, sebelum diberhentikan, Ket San membuang satu paket narkoba ke jalan.

Lantas Pranoto dan Sugianto yang telah membekuk Ket San bersama warga mencari barang tersebut dan ditemukanlah 2 butir ekstasi. Lantas, Ket San dituduh sebagai pemilik ekstasi tersebut dan membuat Ket San harus berurusan dengan hukum.

Pada 6 Januari 2010 jaksa menuntut Ket San selama 5,5 tahun penjara. Pada 5 Februari 2010, Pengadilan Negeri (PN) Sambas mengabulkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 13 April 2010.

Merasa dijebak dan tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, Ket San pun mencari keadilan hingga ke Jalan Medan Merdeka Utara dan permohonan ini dikabulkan MA.

“Mengadili sendiri, menyatakan Ket San alias Cong Ket Khiong alias Atun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam semua dakwaan,” putus majelis kasasi yang terdiri dari Imron Anwari, Prof Dr Surya Jaya dan Achmad Yamani.

Dalam proses penyidikan, Ket San dimintai uang Rp 100 juta jika ingin kasusnya tidak dilimpahkan ke pengadilan.

N(e)geri Rekayasa! Naudzubillah...

[viva/detik/idjon/voa-islam.com]