Korban Rekayasa Kasus Narkoba Harus Berani Melapor


Komisi Yudisial mendorong korban-korban kasus rekayasa hukum narkotika melaporkan balik institusi kepolisian dan jaksa ke Ombudsman.

Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh mengatakan, hal tersebut dilakukan supaya kedua institusi tersebut mengevaluasi diri dan menindak tegas oknum yang melakukan kesalahan tersebut.

Kata dia, kasus seperti ini harus ada tindakan secara hukum. Anshori menambahkan, selain ke Ombudsman, korban juga disarankan untuk melaporkan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Mestinya mereka tidak perlu berkelit lagi yah. Di KUHAP prosedur penanganan perkara penyidikan dan penyelidikan sehingga yang seperti itu harus ditinggalkan. Saya kira perlu duduk bersama antara para penegak hukum perlu meluruskan kembali kasus-kasus hukum seperti itu. Para korbannya juga sebenarnya bisa juga sekarang melaporkan kepada negara karena merasa telah dirugikan dan sebagainya,” ujarnya kepada KBR68H.

Sebelumnya Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) membebaskan Rudy Santoso dan Ket San, terdakwa kasus narkoba yang disebut menjadi korban jebakan oknum anggota polisi.

Rudy ditangkap polisi dari Polda Jawa Timur di kos-kosannya di Surabaya, pada 7 Agustus 2011 sore. Versi polisi, saat digerebek, Rudi membuang sesuatu ke kloset yang belakangan diketahui sabu dengan berat bersih 0,2 gram.

Sedangkan, Ket San dituduh memiliki 2 pil ekstasi saat ditangkap polisi di Sambas, Kalimantan Barat, pada 20 Juni 2009. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Sambas dan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Ket San dihukum 4 tahun penjara.

Sumber: KBR68H