Kontras Beber 21 Kasus Hasil Rekayasa Polisi


Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan 21 kasus hasil rekayasa kepolisian sepanjang tahun 2012-2013.

Menurut Kepala Divisi Advokasi dan HAM Kontras Yati Andriyani, polisi lebih dulu menyiksa korbannya untuk mengaku sebelum merekayasa kasus. Rekayasa biasanya terungkap setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas.

"Ada banyak petunjuk dan keterangan korban bahwa proses hukum di kepolisian tidak dilakukan secara profesional," kata Yati di kantornya, Jalan Borobudur 14, Jakarta, Minggu (12/1).

Dia menjelaskan, dalam proses hukum yang dilakukan kepolisian, korban kerap disiksa dengan tidak diimbangi bukti meyakinkan. Selain itu juga tidak ada informasi yang diberikan kepada korban maupun keluarganya.

Berikut beberapa kasus yang direkayasa kepolisian berdasarkan catatan Kontras:

Yusli bin Durahman (23), warga Kampung Bojong Keong RT 03/04, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rumpin, Bogor pada 26 Desember 2011 tewas ditembak oleh anggota Polsek Cisauk,Tangerang. Yusli ditangkap tanpa surat penangkapan dengan dituduh sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Yusli sempat dianiaya dengan mata ditutup plakban, dipukul dan ditendang hingga tangan, kaki, dan rahangnya patah. Dia ditembak mati di area Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong.

Pada 14 Agustus 2012, lima warga ditangkap Polres Jaya Wijaya, Papua dengan sangkaan terkait pembunuhan Marten Kurisi. Kelimanya ditangkap tanpa surat penangkapan, dan mendapat penyiksaan saat diinterogasi. Akibatnya, salah seorang korban mengalami gangguan jiwa.

14 Agustus 2012, sebanyak 17 warga Mapipa ditangkap atas tuduhan pembunuhan. Mereka ditempatkan dalam satu ruangan berukuruan 3x2,5 meter. Selain dipukuli, mereka juga ditelanjangi, dan tidak diberi makan minum. 17 warga tersebut juga ditahan selama 120 hari dengan penyiksaan.

"Parahnya, tidak ada bukti keterlibatan seperti yang disangkakan, hingga akhirnya mereka dibebaskan," jelas Yati.

17 Desember 2012, penyidik Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Edi Kusnadi atas tuduhan kepemilikan narkotika. Edi disiksa dengan disertai pemukulan dan pengeroyokan, diborgol, dan disetrum.

13 Juni 2013, Ruben Pata Sambo ditangkap atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana. Ruben disiksa dengan ditelanjangi, jari kaki diinjak dengan kaki meja, dirantain dan dipukuli serta ditendang.

Sumber: RMOL