Diduga Rekayasa Kasus, Polisi Dilaporkan oleh Kepala Desa


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi, membenarkan bahwa Kepala Desa Tapong nonaktif, Andi Farmila Elyas, telah melaporkan Polres Enrekang yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terkait dugaan rekayasa kasus dan kriminalisasi Kepala Desa (Kades) Tapong nonaktif, Andi Farmila Elyas, Divisi Propam Polda Sulselbar memeriksa Polres Enrekang.

Farmila juga nekat ke Jakarta untuk mengadukan ke Komnas HAM, Kompolnas dan Propam Mabes Polri, Propam Polda Sulselbar, untuk melaporkan Kepala Polres Enrekang, AKBP Ika Waskita beserta penyidiknya Aiptu Wildam, Brigadir Zainal, Brigadir Budi Setiawan dan Briptu Haerul Samad SH.

"Saya tanya ke Propam, memang ada laporan itu dan sementara ditindaklanjuti. Mengenai Kapolres Enrekang sudah diperiksa atau belum, saya belum tahu. Yang jelas menurut Propam, penyidik sedang berkoordinasi dengan pengawas penyidik (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulselbar," ungkap Endi ketika dikonfirmasi, Selasa (11/3/2014).

Koordinasi Propam dengan Wassidik, lanjut Endi, untuk mengetahui perkembangan kasus yang ditangani Polres Enrekang terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Tapong nonaktif.

"Mau diketahui, apakah penanganan kasusnya sudah sesuai prosedur atau tidak. Apakah ada unsur rekayasa dalam penanganan kasus atau tidak sesuai laporan Kades Tapong. Ya nantilah kita lihat perkembangan kasusnya," tambah Endi.

Farmila yang dikonfirmasi via telepon selularnya menilai, Polres Enrekang telah melakukan kriminalisasi. Menurutnya, polisi telah menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi tanpa ada bukti-bukti. Bahkan, penyidik merekayasa kasus dengan mengubah-ubah pasal yang menjeratnya.

"Kalau saya korupsi, tidak ada uang negara yang dikelola desa. Kalau saya gratifikasi, uang Rp 500 ribu setiap warga atau pemohon digunakan membiayai program nasional (Prona) sesuai dengan petunjuk tehnis yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi, apa salah saya sampai saya ditersangkakan dan diintervensi ke Pemerintah Kabupaten untuk mencopot jabatan saya. Saya butuh kepastian hukum. Saya tidak takut dipenjara kalau salah, tapi jika saya tidak bersalah tolong kembalikan nama baik saya," katanya.

Sumber: KOMPAS.com