Polisi Didesak Hentikan Rekayasa Kasus


Berbagai kasus yang diterima KontraS menunjukkan banyak petunjuk dan keterangan korban bahwa proses hukum di kepolisian tidak dilakukan secara professional. Kontras juga meminta jajaran penegak hukum menghentikan praktek rekayasa kasus.

"KontraS meminta Polri dan jajaran penegak hukum lainnya, segera mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah dan memulihkan kasus-kasus demi kasus yang direkayasa," kata Yati Andriyani, Kepala Divisi Advokasi dan HAM KontraS dalam siaran persnya, Senin malam (13/1/2014).

Dia mengatakan, laporan yang diterima KontraS terjadi praktek penyiksaan, proses hukum yang tidak diimbangi dengan bukti yang menyakinkan serta tidak ada informasi yang diberikan secara baik ke korban maupun keluarga korban.

Menurut Yati, KontraS berkesimpulan bahwa kewenangan penegak hukum yang dimiliki oleh Polisi sering dijadikan alat yang mudah dan ampuh untuk menarget atau menjadikan seseorang sebagai pesakitan di mata hukum.

Berdasarkan laoran yang diterima KontraS, tindak pidana yang rentan dijadikan justifikasi untuk kriminalisasi atau rekayasa kasus di antaranya pencurian, kepemilikan, penguasaan atau penyalahgunan narkotika, pembunuhan, penyerobotan dan pengrusakan.

Dalam hal ini, KontraS menemukan adanya potensi rekayasa kasus pada beberapa kejadian. Rekayasa yang kerap terjadi adalah kasus Perdata yang dijadikan kasus pidana, kasus terkait dengan kepemilikan narkoba, kasus pembunuhan atau pencurian dikarenakan kesalahan identifikasi.Potensi rekayasa lainnya adalah pemaksaan sebuah kasus tindak pidana contohnya kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan

Oleh karena itu, KontraS meminta Presiden, DPR RI dan Institusi penegak hukum lainnya untuk secara serius memeriksa aturan, kapasitas individual penegak hukum dan mekanisme koreksi yang potensi digunakan untuk memeriksa dugaan rekayasa kasus.