Polisi Rekayasa Kasus dan Minta Rp 20 Juta


Firman (25), seorang warga Kampung Babakan Barat, Desa Babakan, RT.004/005, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga telah menjadi korban rekayasa penangkapan yang dilakukan dua petugas Polsek Mauk, Juni 2012 lalu.

Tak hanya penangkapan yang diduga direkayasa, dua petugas Polsek Mauk tersebut juga meminta uang Rp 20 juta kepada keluarga Firman, setelah tiga hari melakukan penangkapan.

Karena tak bisa menyediakan uang sejumlah yang dimintakan dua petugas Polsek Mauk tersebut, proses hukum yang dinilai keluarga Firman penuh kejanggalan tersebut akhirnya bergulir hingga vonis dikeluarkan PN Tangerang.

Fakta-fakta tersebut terkuak dari pengakuan Rahmat alias Mamat, ayah Firman setelah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Metro Tangerang Kabupaten, Kamis (25/04/2013) kemarin.

“Pemeriksaan hari ini ditunda. Saya akan terus berjuang mencari keadilan untuk anak saya,” kata Rahmat.

Setelah Rahmat melaporkan dugaan rekayasa dan peradilan sesat yang dialami anaknya ini ke Propam Polda Metro Jaya, Firman yang semula menjalani hukuman di LP Jambe, Kabupaten Tangerang, langsung dipindahkan ke LP Serang dengan alasan yang tak jelas.

"Saya akan segera melapor juga ke Komnas HAM," kata Rahmat.

Firman sendiri divonis majelis hakim PN Tangerang dengan 4 tahun penjara. Keluarga Firman yang hanya pasangan buruh serabutan, tak melakukan upaya hukum apapun untuk memperjuangkan Firman.

Dalam lembar kronologi yang ditulis Firman dan diterima Banten Hits.com terungkap, Firman ditangkap atas tuduhan kepemilikan dua amplop ganja kering oleh petugas Polsek Mauk yang melakukan penangkapan di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Juni 2012 lalu.

Saat itu, Firman yang bekerja di sebuah proyek pembangunan apartemen, dijemput oleh temannya yang bernama Arie. Firman kemudian diajak untuk menemui teman Arie tak jauh dari lokasi.

Di tempat temannya Arie tersebut, Firman sempat mernumpang ke toilet dan meninggalkan tasnya di kursi depan rumah mereka. Setelah selesai, Firman dan Arie kemudian pamit pulang.

Di tengah perjalanan, tiba-tiba Arie menitipkan sebuah bungkusan kepada Firman. Tanpa curiga Firman kemudian menerima bungkusan tersebut.

Namun, hanya berselang 10 menit kemudian, tiba-tiba mereka dipepet dua polisi berpakaian preman. Mereka langsung menodong Firman, namun membiarkan Ari teman Firman lari dari mereka.

Kedua petugas Polsek Mauk tersebut kemudian menyuruh Firman membuka bungkusan. Setelah dibuka, ternyata bungkusan tersebut didalamnya ada seamplop ganja kering. Tak hanya itu, di dalam tas Firman juga ditemukan seamplop ganja kering lainnya.

Kedua petugas Polsek Mauk yang melakukan penangkapan terhadap Firman saat itu, masing-masing diketahui Briptu Panji Kusuma dan Briptu Herman. Keduanya diketahui sebagai petugas yang menangkap Firman sesuai BAP dan fakta yang terungkap di persidangan.

Sumber: Hits.com