Saksi: Terdakwa JIS Disiksa


Persidangan kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap AK (6) siswa TK di Jakarta International School (JIS) kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2014).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi yakni Risk Management Operations Manager JIS David, Nenek korban AK, Maria Josephin, serta Supervisor OB dari ISS Hasan Basri. Seperti sidang sebelumnya, sidang yang menghadirkan kelima orang terdakwa ini berlangsung tertutup.

Usai persidangan, nenek korban, Maria Josephin memilih langsung meninggalkan gedung pengadilan, tanpa memberikan keterangan kepada wartawan. Begitu juga david dan Hasan Basri. Pengacara terdakwa Virgiawan Amin, Saut Irianto Rajaguguk mengungkapkan, sidang lanjutan kasus JIS ini kembali menguak sejumlah fakta baru.

Menurut Saut, kepada majelis hakim saksi David menyampaikan beberapa hal yang sangat mengejutkan. "Antara lain pada (3/4), saksi melihat ibu korban AK, mendengar dan menyaksikan penyiksaan dan makian terhadap terdakwa Virgiawan Amin dan Agun Iskandar di unit PPA Polda Metro Jaya," ujarnya.

Dikatakan Saut, David juga melihat wajah Zainal Abidin dan Syahrial lebam dan berdarah pada (26/4) sebelum Konferensi Pers digelar Polda Metro Jaya pada hari tersebut. Kesaksian David, kata dia, semakin membuktikan bahwa ada tindak kekerasan dan penyiksaan kepada terdakwa oleh penyidik.

"Akibat kondisi terdakwa yang penuh luka itulah saat press conference pada 26 April lalu wajah para terdakwa ditutup dengan karton," ungkap Saut, Kamis (2/10/2014).

Terkait kesaksian David mengenai penyiksaan dan tindak kekerasan yang dilakukan penyidik kepada para terdakwa, kuasa hukum terdakwa Virgiawan Amin dan Agun, Patra M. Zen meminta Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi dan membentuk tim pencari fakta.

Patra menegaskan, banyak cerita dari ibu korban AK yang pada awalnya sangat menggugah emosi publik maupun media dan selalu menghakimi para petugas kebersihan JIS sebagai pihak yang pasti bersalah. Setelah fakta-fakta medis terungkap di persidangan, ternyata hanya cerita kosong tanpa diperkuat fakta.

"Kami menduga kekerasan terhadap terdakwa ini terjadi karena penyidik ingin memaksakan kepada para terdakwa untuk menyetujui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena itulah para terdakwa mencabut semua keterangan di BAP di persidangan. Mereka menandatangani BAP dalam posisi penuh ancaman, padahal petugas kebersihan ini saya yakin tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," jelas Patra.

Dijelaskannya, dalam persidangan Senin (29/9) sejumlah keterangan Theresia Pipit, ibu AK yang berbeda dengan fakta medis. Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim Dr. NP, dokter anak di klinik SOS Medika yang memeriksa pertama kali korban AK pada (22/3) menyampaikan bahwa tidak ada penyakit seksual menular pada korban AK.

Selain fakta medis tersebut, lanjut Patra, ibu korban juga memberikan keterangan yang berbeda dengan kondisi yang sesungguhnya terjadi pada anaknya. Dalam kesaksiannya tanggal (24/9) Theresia Pipit menyatakan anaknya menderita trauma berat pada 18-20 Maret setelah mengalami kekerasan seksual oleh Azwar, Syahrial dan Zainal pada tanggal 17 Maret 2014 pukul 10.00.

Namun, berdasarkan foto di JIS tertanggal 20 Maret 2014 pukul 11.37, memperlihatkan kondisi AK tampak ceria sedang bermain prosotan dengan teman kelasnya. Pada foto kedua yang diperlihatkan pengacara kepada majelis hakim juga terlihat AK dengan wajah tersenyum sedang bermain dengan teman kelasnya pada pukul 11.37 tertanggal 21 Maret 2014.

Sementara dalam keterangan di BAP dan dari Pipit dikatakan korban AK pada pukul 10.00 mengalami kekerasan seksual oleh Azwar, Zainal Abidin, Virgiawan dan Syahrial. "Kami juga meyakini bahwa majelis hakim juga makin merasakan adanya banyak cerita dari ibu korban yang berbeda dengan fakta aslinya," tegas Patra.

Sumber : http://www.tribunnews.com