Jejak Kasus “Kriminalisasi” Di Indonesia


Kata kriminalisasi menjadi trend kembali di Indonesia, bersamaan mencuatnya kasus KPK versus Polri.Ketegangan yang disimbolkan dengan Cicak vs Buaya, yang bahkan oleh kalangan netizen ditambahkan dengan Cicak versus Buaya, Kerbau dan Macan ini memunculkan aroma tak sedap. Bau rekayasa kasus begitu kentara saat publik melihat, bahwa kasus ini sarat akan kepentingan politik.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia versi online, kriminalisasi adalah proses yg memperlihatkan perilaku yg semula tidak dianggap sbg peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat (http://kbbi.web.id/kriminalisasi).

Dalam perkembangan penggunaannya, kriminalisasi mengalami neologisme, yaitu menjadi sebuah keadaan saat seseorang dapat dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atau penjahat oleh karena hanya karena adanya sebuah pemaksaan interpretasi atas perundang-undangan melalui anggapan mengenai penafsiran terhadap perlakuan sebagai kriminalisasi formal dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh dalam perseteruan KPK dan polisi, kata kriminalisasi digunakan media untuk mendefinisikan upaya polisi menjerat pemimpin KPK. Sementara Polisi juga menggunakan kata kriminalisasi ketika KPK berupaya menjerat anggotanya yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Ternyata, jejak kriminalisasi bukan hal baru di Indonesia. Sebelumnya, banyak kasus hukum yang santer beraroma kriminalisasi terjadi di negeri ini. Berbagai hal yang semula berjalan wajar dan normal, mendadak ramai karena tuduhan korupsi. Konyolnya, justru fakta-fakta tuduhan didatangkan sesudah orang yang dijadikan tersangka masuk bui lebih dulu. Akhirnya, secara vulgar publik melihat bahwa kasus itu adalah kriminalisasi.

Jejak-jejak kriminalisasi di Indonesia:

1. Kriminalisasi Chevron

Masalah yang semula dianggap sudah tuntas antara PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) dengan PT Green Planet ternyata malah dipersoalkan aparat kejaksaan. Atas laporan seseorang, Kejaksaan Agung menduga bioremediasi tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya alias fiktif maka proyek bioremediasi tersebut dianggap merugikan keuangan negara.

Sejak awal perkara bioremediasi itu beraroma kriminalisasi hukum. Lihat saja jalannya proses penetapan tersangka yang super cepat. Perkara ini mulai bergulir awal Maret 2012, saat Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus mulai melakukan penyidikan. Hanya berselang beberapa hari saja pada 12 Maret, Direktur Penyidikan sudah mengeluarkan Sprindik dengan tersangka Ricksy Prematuri dan General Manager Sumatera Light North Operation, Alexia Tirtawidjaja. Perkara ini kemudian menyeret tiga orang karyawan CPI lainnya– Kukuh Kertasafari, Widodo dan Endah Rumbiyanti– serta seorang kontraktor lain: Herlan bin Ompo, Direktur PT Sumigita Jaya.

2. Kriminalisasi Indosat

Kasus yang menghantam Indosat adalah kasus korupsi penyalahgunaan frekuensi milik Indosat, dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,36 triliun yang menyeret Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Ia kini mendekam di Penjara Sukamiskin Bandung dengan hukuman kurungan 8 tahun. Namun terdapat banyak kejanggalan di kasus tersebut dan juga dianggap dapat menyebabkan “kiamat internet” di Indonesia. Wajar saja banyak kalangan terutama para pelaku industri telekomunikasi menentang penetapan Indar Atmanto sebagai tersangka.

3. Kriminalisasi Wartawan Upi Asmaradhana

Koordinator Jurnalis Antikriminaliasasi Pers, Upi Asmaradhana ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana memfitnah dengan tulisan (pasal 317 KUHP jo pasal 311 KUHP) oleh Kepolisian daerah Sulselbar. Penetapan ini merupakan buntut protes Upi terhadap Kapolda Sulsel Irjen Pol Sisno Adiwinoto yang mengatakan “publik yang dirugikan pemberitaan pers bisa langsung mengadukan kasusnya ke polisi dan wartawan bisa dikenai pasal pidana”.

Menurut Upi, apa yang disampaikan Kapolda Sulselbar itu merupakan upaya mengkriminalkan wartawan dan tidak sesuai dengan UU Pers Nomor 40/1999 tentang mekanisme hak jawab terkait sengketa pemberitaan. Statemen Upi ini dimuat di berbagai media massa di Makassar dan membuat Sisno Adiwinoto merasa difitnah oleh pemberitaan pers.

4. Kriminalisasi Guru dan Petugas Kebersihan JIS

Kasus yang terjadi di pertengahan 2014 silam, belum selesai. Hingga saat ini Neil Bantleman dan Ferdinant, sebagai 2 guru JIS tersangka tuduhan kasus asusila di JIS masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Publik semula sempat dibuat geram dengan isu yang beredar, bahkan menganggap JIS sebagai sarang pedofil.

Namun, ketika publik melihat fakta yang terkuak di persidangan tak pernah ada bukti terjadinya tindakan sodomi terhadap siswa JIS berinisial MAK, masyarakat mulai sadar bahwa kasus ini hanyalah rekayasa beberapa orang yang hendak mencari keuntungan. Nilai gugatan ibu korban yang fantastis, hampir mencapai Rp 1,5 triliun seolah mengamini kecurigaan itu.

Pasalnya, tak satupun bukti medis menunjukan bahwa MAK mengalami kekerasan seksual sebagaimana dituduhkan, yakni anak itu disodomi oleh 7 orang dewasa dalam waktu sebulan sebanyak 13 kali. Namun, kuatnya kekuasaan menjadikan kasus ini bergulir tanpa henti dan menjebloskan 5 pekerja kebersihan di JIS ke penjara selama 7-8 tahun plus denda Rp 100 juta. Kematian seorang tersangka yang diduga akibat kerasnya proses penyidikan, seolah tak digubris majelis hakim.

Kini, 2 guru masih terancam oleh kriminalisasi kasus ini. Padahal, kasus ini ramai dibicarakan media massa di negara asal Neil, Kanada. Entah karena tak ingin terendus atau menyembunyikan hasil sidang, belakangan muncul aturan bahwa peserta sidang dilarang bicara materi sidang kepada siapapun di luar pengadilan sampai waktu tak terhingga. Aturan ini juga menguatkan aroma kriminalisasi atas guru dan pekerja kebersihan JIS.

Itulah beberapa jejak kriminalisasi dalam skala besar dan sempat terungkap di media. Selain kasus-kasus tadi, masih banyak kasus kriminalisasi yang terjadi apalagi bila menyentuh level masyarakat kecil. Mereka yang tak mampu melawan hukum, hanya bisa terdiam dan pasrah atas tuduhan kriminal yang tak pernah mereka perbuat. Harapan terakhirnya, hanya Tuhan Yang Maha Adil yang akan menolong mereka.

Sumber: kabarterbaik.wordpress.com